Terbaru, Ini Prokes dan Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa Pandemi

Terbaru, Ini Prokes dan Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa Pandemi
Kereta Api Indonesia (KAI). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Penumpang diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Serta diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat.

Untuk naik KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan untuk KA Lokal, mulai 14 September 2021, penumpang diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News