Terbaru, Ini Prokes dan Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa Pandemi
Selasa, 14 September 2021 – 06:10 WIB
KAI hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah," kata Joni.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor