Terbaru! Revisi Pergub Unjuk Rasa, Ini Isi Lengkapnya
Selasa, 10 November 2015 – 20:22 WIB
Pasal 10 menyatakan, penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka melalui perwakilan, pada saat mediasi bisa menyampaikan aspirasinya secara tertulis aau lisan kepada tim mediasi Pemda dan/atau SKPD/UKPD/Instansi terkait.
Pasal 15 pergub itu menyatakan bahwa biaya pelaksanaan Peraturan Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Biro Tata Pemerintahan sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS