Terbebas UU ITE, Luna-Tari Bisa Dijerat KUHP

Terbebas UU ITE, Luna-Tari Bisa Dijerat KUHP
Terbebas UU ITE, Luna-Tari Bisa Dijerat KUHP
JAKARTA - Luna Maya dan Cut Tari, dua orang wanita yang mirip dengan pelaku perempuan dalam video mesum Ariel, dipastikan bebas dari jeratan pasal 27 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artinya, keduanya terbebas dari ancaman dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana yang diatur pasal 45 ayat 1 UU ITE.

"Hanya Ariel (yang jadi tersangka) karena dia yang membuat dan merekam," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pol) Ito Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/6).

Namun demikian, bisa saja Luna dan Cut Tari dijerat pasal 282 KUHP tentang asusila. ""Ya bisa saja," lanjut Ito.

JAKARTA - Luna Maya dan Cut Tari, dua orang wanita yang mirip dengan pelaku perempuan dalam video mesum Ariel, dipastikan bebas dari jeratan pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News