Terbebas UU ITE, Luna-Tari Bisa Dijerat KUHP
Rabu, 23 Juni 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Luna Maya dan Cut Tari, dua orang wanita yang mirip dengan pelaku perempuan dalam video mesum Ariel, dipastikan bebas dari jeratan pasal 27 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artinya, keduanya terbebas dari ancaman dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana yang diatur pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Baca Juga:
"Hanya Ariel (yang jadi tersangka) karena dia yang membuat dan merekam," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pol) Ito Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/6).
Namun demikian, bisa saja Luna dan Cut Tari dijerat pasal 282 KUHP tentang asusila. ""Ya bisa saja," lanjut Ito.
JAKARTA - Luna Maya dan Cut Tari, dua orang wanita yang mirip dengan pelaku perempuan dalam video mesum Ariel, dipastikan bebas dari jeratan pasal
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar