Terbebas UU ITE, Luna-Tari Bisa Dijerat KUHP
Rabu, 23 Juni 2010 – 16:30 WIB

Terbebas UU ITE, Luna-Tari Bisa Dijerat KUHP
Namun khusus untuk Cut Tari, juga bisa dikenai pasal 284 KUHP tentang perzinahan bila suami Cut Tari, Yusuf Subrata melapor ke polisi. "Kalau Cut Tari bisa dikenakan pasal perzinahan kalau suaminya melaporkannya," katanya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Luna Maya dan Cut Tari, dua orang wanita yang mirip dengan pelaku perempuan dalam video mesum Ariel, dipastikan bebas dari jeratan pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai