Terbelit Korupsi, Mantan Cawabup Kukar Disidang

Terbelit Korupsi, Mantan Cawabup Kukar Disidang
Terbelit Korupsi, Mantan Cawabup Kukar Disidang
Menurut JPU, dugaan penyimpangan dalam kasus ini, yaitu pembayaran dilakukan merata antara lahan yang bersertifikat dengan yang belum bersertifikat. "Sebelum dibebaskan, lahan itu diduga dibeli oleh pihak tertentu baru dibebaskan oleh pemkab," terang JPU.

Dengan demikian, sudah 5 terdakwa kasus ini masuk pengadilan. Satu terdakwa, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, Soeparlan lebih dulu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Sementara 4 anggota panitia lainnya berkasnya masih dalam proses penyidikan Kejati Kaltim. Mereka adalah Sugianto, Ardi Jaya Kusuma, Lasri, dan Awang Samidin. Berkas perkara mereka mengendap di penyidik, karena yang bersangkutan sakit. (kri/ha)

SAMARINDA - Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kukar 2010, Suko Buono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News