Terbelit Korupsi, Mantan Cawabup Kukar Disidang
Rabu, 19 Oktober 2011 – 11:37 WIB
Menurut JPU, dugaan penyimpangan dalam kasus ini, yaitu pembayaran dilakukan merata antara lahan yang bersertifikat dengan yang belum bersertifikat. "Sebelum dibebaskan, lahan itu diduga dibeli oleh pihak tertentu baru dibebaskan oleh pemkab," terang JPU.
Baca Juga:
Dengan demikian, sudah 5 terdakwa kasus ini masuk pengadilan. Satu terdakwa, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, Soeparlan lebih dulu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Sementara 4 anggota panitia lainnya berkasnya masih dalam proses penyidikan Kejati Kaltim. Mereka adalah Sugianto, Ardi Jaya Kusuma, Lasri, dan Awang Samidin. Berkas perkara mereka mengendap di penyidik, karena yang bersangkutan sakit. (kri/ha)
SAMARINDA - Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kukar 2010, Suko Buono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius