Terbelit Kredit Macet, Gugat UU Perbankan Syariah ke MK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 19:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi diminta membatalkan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3),Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Pasalnya, dua ayat dalam satu pasal yang mengatur penyelesaian sengketa perbankan syariah itu saling kontradiktif.
Demikian dikemukakan Rudi Hernawan selaku kuasa hukum Dadang Achmad yang mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Perbankan Syariah. Saat membacakan permohonan uji materi di hadapan persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/10), menyatakan bahwa ketentuan yang dipersoalkan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon.
Rudi menyebutkan, Pasal 55 ayat (1) UU Perbankan Syariah dengan tegas menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah, dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Sementara pada ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
"Jika ayat satu mengatur bahwa saat terjadi sengketa merupakan kewenangan pengadilan agama, namun pada ayat dua, justru membuka ruang diselesaikan di peradilan manapun," katanya. Rudi menilai ketentuan yang digugat itu bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi diminta membatalkan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3),Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN