Terbelit Kredit Macet, Gugat UU Perbankan Syariah ke MK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 19:51 WIB
Untuk diketahui, Dadang Achmad selaku pemohon merupakan nasabah Bank Muamalat cabang Bogor, yang terbelit kredit macet. Sebelumnya pada perjanjian antara Dadang dengan pihak Bank Muamalat, disepakati, bahwa apabila terjadi sengketa, maka mereka sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Bogor. Kesepakatan tersebut tertuang dalam dalam Akta Notaris No 34, tertanggal 09 Juli 2009 dan diperbarui dalam Akta Notaris No 14 tertanggal 8 Maret 2010.
Baca Juga:
Hanya saja setelah melihat bahwa Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) kontradiktif, pemohon meminta agar MK menguji ketentuan tersebut dengan konstitusi.
Menanggapi permohonan ini, Hakim MK, Muhammad Alim menyatakan, permohonan tersebut belum menggambarkan bentuk pertentangan antara ketentuan yang diuji dengan UUD 1945. “Harus diuraikan. Untuk itu pemohon diminta memperbaiki permohonannya maksimal 14 hari ke depan. Saudara bisa lihat contoh-contoh permohonan di Kepaniteraan MK,”ungkap Hakim Ali.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi diminta membatalkan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3),Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!