Terbelit Kredit Macet, Gugat UU Perbankan Syariah ke MK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 19:51 WIB
Untuk diketahui, Dadang Achmad selaku pemohon merupakan nasabah Bank Muamalat cabang Bogor, yang terbelit kredit macet. Sebelumnya pada perjanjian antara Dadang dengan pihak Bank Muamalat, disepakati, bahwa apabila terjadi sengketa, maka mereka sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Bogor. Kesepakatan tersebut tertuang dalam dalam Akta Notaris No 34, tertanggal 09 Juli 2009 dan diperbarui dalam Akta Notaris No 14 tertanggal 8 Maret 2010.
Baca Juga:
Hanya saja setelah melihat bahwa Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) kontradiktif, pemohon meminta agar MK menguji ketentuan tersebut dengan konstitusi.
Menanggapi permohonan ini, Hakim MK, Muhammad Alim menyatakan, permohonan tersebut belum menggambarkan bentuk pertentangan antara ketentuan yang diuji dengan UUD 1945. “Harus diuraikan. Untuk itu pemohon diminta memperbaiki permohonannya maksimal 14 hari ke depan. Saudara bisa lihat contoh-contoh permohonan di Kepaniteraan MK,”ungkap Hakim Ali.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi diminta membatalkan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3),Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring