Terbelit Utang, Buruh Warung Nekat Curi Perhiasan Majikan, Nih Orangnya
Sabtu, 16 Maret 2019 – 07:25 WIB
Hasil penjualan emas senilai Rp 2,5 juta, digunakan membayar utang. Sementara sisanya digunakan untuk berbelanja.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rb/eps/pra/mus/JPR)
Berdalih karena terdesak utang, Luh Istiana, 36, warga Desa Bengkala nekat mencuri. Akibatnya, perempuan yang kesehariannya sebagai buruh warung ini, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas