Terbelit Utang Ikut Investasi Bodong, GL Gelap Mata, Nekat
Kamis, 15 April 2021 – 20:59 WIB

Kapolres Metro Jakarta Kombes Ady Wibowo (tengah) menggelar kasus pencurian dengan kekerasan berupa 14 unit ponsel yang dilakukan seorang pegawai toko berinisial GL di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Kamis (15/4). Foto: ANTARA/Anisyah Rahmawati
"Delapan unit sudah berada di ekspedisi namun bisa diamankan, empat unit masih di kamar kos pelaku, sedangkan dua unit masih dalam pencarian," ujar Arsya.
Dari hasil pencurian ini GL dapat meraih untung sekitar Rp198 juta hingga Rp200 juta.
akibat perbuatannya, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sehingga bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Gegara terbelit utang sebesar Rp106 juta ikut investasi bodong, GL melakukan aksi nekat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi