Terbelit Utang Ikut Investasi Bodong, GL Gelap Mata, Nekat

Terbelit Utang Ikut Investasi Bodong, GL Gelap Mata, Nekat
Kapolres Metro Jakarta Kombes Ady Wibowo (tengah) menggelar kasus pencurian dengan kekerasan berupa 14 unit ponsel yang dilakukan seorang pegawai toko berinisial GL di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Kamis (15/4). Foto: ANTARA/Anisyah Rahmawati

"Delapan unit sudah berada di ekspedisi namun bisa diamankan, empat unit masih di kamar kos pelaku, sedangkan dua unit masih dalam pencarian," ujar Arsya.

Dari hasil pencurian ini GL dapat meraih untung sekitar Rp198 juta hingga Rp200 juta.

akibat perbuatannya, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sehingga bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Gegara terbelit utang sebesar Rp106 juta ikut investasi bodong, GL melakukan aksi nekat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News