Terbelit Utang Ikut Investasi Bodong, GL Gelap Mata, Nekat
Kamis, 15 April 2021 – 20:59 WIB
"Delapan unit sudah berada di ekspedisi namun bisa diamankan, empat unit masih di kamar kos pelaku, sedangkan dua unit masih dalam pencarian," ujar Arsya.
Dari hasil pencurian ini GL dapat meraih untung sekitar Rp198 juta hingga Rp200 juta.
akibat perbuatannya, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sehingga bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Gegara terbelit utang sebesar Rp106 juta ikut investasi bodong, GL melakukan aksi nekat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar