Terbelit Utang, Mantan Caleg 'Jual' Istri
Senin, 26 April 2010 – 04:20 WIB
Perbuatan Hasrul melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pasal 47 jo Pasal 8 huruf (b) dengan ancaman hukuman empat sampai 15 tahun penjara, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, pasal 2 ayat (1 dan 2) dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. "Kita sedang melengkapi pemeriksaan saksi untuk merampungkan berita acara pemeriksaan," jelas Jubaedi, kemarin. (mdl)
POLEWALI – Gara-gara terbelit utang, seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) Polman pada Pemilu 2009 lalu, rela “menjual”
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar