Terbelit Utang, Mantan Caleg 'Jual' Istri
Senin, 26 April 2010 – 04:20 WIB

Terbelit utang akibat ikut pencalegan, Hasrul tega menjual istrinya ke lelaki hidung belang. FOTO : Fajar
Perbuatan Hasrul melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pasal 47 jo Pasal 8 huruf (b) dengan ancaman hukuman empat sampai 15 tahun penjara, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, pasal 2 ayat (1 dan 2) dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. "Kita sedang melengkapi pemeriksaan saksi untuk merampungkan berita acara pemeriksaan," jelas Jubaedi, kemarin. (mdl)
POLEWALI – Gara-gara terbelit utang, seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) Polman pada Pemilu 2009 lalu, rela “menjual”
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang