Terbesar dari Kasus Syamsul Arifin
Jumat, 28 Desember 2012 – 06:12 WIB

Terbesar dari Kasus Syamsul Arifin
Dari gratifikasi, pendapatan yang tercatat diantaranya berasal dari jasa lembaga keuangan/jasa giro sebesar Rp2,696 juta dan dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara senilai Rp2,405 miliar.
Baca Juga:
Angka ini menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, masih tergolong kecil. Namun dari sejumlah tindakan penanganan, KPK mampu mencegah negara dirugikan hingga Rp153 triliun sepanjang tahun 2012.
Dari penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pendapatan diperoleh dari jasa lembaga keuangan/jasa giro yang mencapai Rp3,59 miliar. Penyelamatan uang dari hasil denda mencapai Rp4,3 miliar.
Dari ongkos perkara, KPK juga mencatatkan memeroleh Rp287 ribu. Dari penjualan hasil lelang TPK, mencapai Rp708,554 juta, dan pendapatan uang sitaan yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp11,5 miliar lebih. Pendapatan juga diperoleh dari uang pengganti TPK sebesar Rp15,103 miliar.
JAKARTA – Rupanya jumlah uang yang berhasil diselamatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2012, jumlahnya tidak banyak. Yakni
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi