Terbesar dari Kasus Syamsul Arifin
Jumat, 28 Desember 2012 – 06:12 WIB
Dari gratifikasi, pendapatan yang tercatat diantaranya berasal dari jasa lembaga keuangan/jasa giro sebesar Rp2,696 juta dan dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara senilai Rp2,405 miliar.
Baca Juga:
Angka ini menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, masih tergolong kecil. Namun dari sejumlah tindakan penanganan, KPK mampu mencegah negara dirugikan hingga Rp153 triliun sepanjang tahun 2012.
Dari penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pendapatan diperoleh dari jasa lembaga keuangan/jasa giro yang mencapai Rp3,59 miliar. Penyelamatan uang dari hasil denda mencapai Rp4,3 miliar.
Dari ongkos perkara, KPK juga mencatatkan memeroleh Rp287 ribu. Dari penjualan hasil lelang TPK, mencapai Rp708,554 juta, dan pendapatan uang sitaan yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp11,5 miliar lebih. Pendapatan juga diperoleh dari uang pengganti TPK sebesar Rp15,103 miliar.
JAKARTA – Rupanya jumlah uang yang berhasil diselamatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2012, jumlahnya tidak banyak. Yakni
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa