Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar
jpnn.com - JAKARTA – Menjelang pendaftaran PPPK 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan tiga regulasi berbentuk KepmenPANRB.
Tiga regulasi yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, yakni:
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Tiga KepmenPANRB tersebut dipaparkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja di acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Jumat (23/08).
Acara sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyampaikan mekanisme pelaksanaan seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024.
Para honorer yang ingin mendaftar PPPK guru 2024, harus mengetahui isi KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele