Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar
“Hadir dalam sosialisasi tersebut para pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah,” demikian dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB, Jumat (23/8).
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024
Dalam KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:
1. Pelamar prioritas
2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II)
3. Guru non-ASN di instansi daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang dimaksud, yakni peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021.
Adapun guru honorer K2 yang dimaksud, harus terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Para honorer yang ingin mendaftar PPPK guru 2024, harus mengetahui isi KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.
- Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
- Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Penyelesaian Honorer, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Penting Agar Naik Pangkat, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam
- Bukan Bocoran, Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Seperti Ini Dikeluhkan Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU