Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar
Jumat, 23 Agustus 2024 – 13:08 WIB
Pada poin lima KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dijelaskan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Pada poin keenam dinyatakan bahwa pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan.
Demikian beberapa poin di KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 yang perlu diketahui para calon pelamar, terutama guru honorer, yang ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2024. (sam/jpnn)
Para honorer yang ingin mendaftar PPPK guru 2024, harus mengetahui isi KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
- Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Penyelesaian Honorer, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Penting Agar Naik Pangkat, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam
- Bukan Bocoran, Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Seperti Ini Dikeluhkan Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU