Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar

Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar
Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024, secara daring, Jumat (23/08). Foto: Humas KemenPANRB

Pada poin lima KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dijelaskan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Pada poin keenam dinyatakan bahwa pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan.

Demikian beberapa poin di KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 yang perlu diketahui para calon pelamar, terutama guru honorer, yang ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2024. (sam/jpnn)

Para honorer yang ingin mendaftar PPPK guru 2024, harus mengetahui isi KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News