Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar
Jumat, 23 Agustus 2024 – 13:08 WIB

Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024, secara daring, Jumat (23/08). Foto: Humas KemenPANRB
Pada poin lima KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dijelaskan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Pada poin keenam dinyatakan bahwa pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan.
Demikian beberapa poin di KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 yang perlu diketahui para calon pelamar, terutama guru honorer, yang ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2024. (sam/jpnn)
Para honorer yang ingin mendaftar PPPK guru 2024, harus mengetahui isi KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat