Terbit, Aturan Laporan Dana BOS Juli dan Desember
Jumat, 27 Mei 2011 – 02:56 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya untuk membuat aturan yang memperlonggar penyampaian laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam aturan baru, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dilakukan per semester.
Di pasal 329G Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang diteken 23 Mei 2011 disebutkan, laporan penggunaan dana BOS triwulan I dan triwulan II paling lambat 10 Juli. Sedang untuk triwulan III dan IV paling lambat 20 Desember.
Baca Juga:
Dengan demikian, penyaluran dana BOS tetap dilakukan per triwulan. Penyaluran dana BOS triwulan berikutnya dapat dilakukan tanpa menunggu laporan penggunaan dana BOS triwulan sebelumnya. Ketentuan ini tercantum di pasal 329E Permendagri tersebut.
Penyaluran dana BOS didasarkan atas naskah perjanjian hibah daerah, yang diteken kepala daerah dan kepala sekolah swasta. Dalam rangka percepatan penyaluran, kepala dinas pendidikan atas nama kepala daerah bisa meneken naskah perjanjian hibah dimaksud.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya untuk membuat aturan yang memperlonggar penyampaian laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation