Terbit, Aturan Laporan Dana BOS Juli dan Desember
Jumat, 27 Mei 2011 – 02:56 WIB

Terbit, Aturan Laporan Dana BOS Juli dan Desember
Naskah perjanjian hibah cukup dilakukan sekali untuk keperluan setahun.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan Permendagri yang merupakan revisi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 itu kepada para sekretaris daerah (sekda), yang akan dikumpulkan papad 5 Mei 2011 di Jakarta. "Saya undang semua sekda dan ada poin-poin penting revisi permendagri 13 Tahun 206 itu," ujar Gamawan.
Seperti diketahui, di banyak daerah terjadi kelambatan pencairan dana BOS. Kelambatan disinyalir lantaran rumitnya mekanisme pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Dimana, untuk mencairkan dana BOS, disyaratkan adanya laporan penggunaan dana BOS triwulan sebelumnya. Lantaran mekanisme pembuatan laporan rumit, banyak daerah telat mencairkan dana BOS triwulan berikutnya.
Gamawan pernah mengatakan, jika dengan mekanisme yang diperlonggar nantinya masih juga terlambat, berarti daerah itu memang tidak serius mengelola keuangan dan memikirkan pendidikan.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menepati janjinya untuk membuat aturan yang memperlonggar penyampaian laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025