Terbit, Aturan Lindungi Penumpang Telantar
Kamis, 24 Juli 2008 – 11:50 WIB
![Terbit, Aturan Lindungi Penumpang Telantar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Terbit, Aturan Lindungi Penumpang Telantar
JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah maju untuk menjerat maskapai penerbangan yang menelantarkan penumpang. Penumpang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. “Aturan (kompensasi keterlambatan) ini sifatnya mengikat meski tak dibubuhi bentuk sanksi. Konsumen bisa menjadikan aturan ini sebagai landasan hukum untuk melakukan gugatan kerugian,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Budhi Muliawan Suyitno. Selain itu, penumpang dapat meminta kompensasi lebih kalau terlambat lebih dari 180 menit atau penerbangan dibatalkan. Dalam kondisi itu, maskapai wajib memberikan akomodasi hingga penumpang diangkut penerbangan hari berikutnya.
Ketentuan mengenai pemberian kompensasi akibat keterlambatan keberangkatan pesawat tercantum dalam pasal 36, Keputusan Menteri (KM) 25/2008, yang ditetapkan 25 Juni 2008. Disebutkan dalam pasal itu, bila keterlambatan terjadi karena kesalahan internal maskapai, jika terlambat 30-90 menit, maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack). Jika terlambat 90-180 menit, maskapai wajib memberikan makan besar, snack, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain. “Pada tahap ini bila penumpang meminta untuk dipindah, harus dituruti,” tegasnya.
Baca Juga:
“Untuk pembatalan penerbangan karena kesalahan pihak maskapai, penumpang dimungkinkan mengambil akomodasi hingga hari berikutnya atau berhak meminta kembali harga tiket secara penuh (refund),” lanjutnya.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, pemerintah memberikan aturan yang lebih ketat kepada maskapai dibanding sebelumnya. Misal, jika dulu untuk mendirikan maskapai hanya dibutuhkan dua pesawat sewa, kini pengusaha harus memiliki setidaknya lima pesawat, dua diantaranya harus milik sendiri. “Untuk maskapai carter setidaknya harus menguasai tiga pesawat, satu diantaranya milik sendiri,” tambahnya.
Selain itu, sebelum mengajukan izin pendirian maskapai, pemilik juga harus menunjukkan neraca keuangan terakhir. Sebab, pemerintah tidak mau ada maskapai yang dikelola dengan kondisi keuangan yang buruk. Meski begitu ada kekhawatiran bahwa laporan keuangan itu akan bocor kepada publik, padahal hal itu sifatnya confidential (rahasia).
”Kami tidak akan menyimpan data itu. Hanya tunjukkan saja sebagai syarat,” jelasnya tentang antisipasi masalah kebocoran itu. (wir/ttg)
JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah maju untuk menjerat maskapai penerbangan yang menelantarkan penumpang. Penumpang dapat mengajukan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNI JKK Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global
- BTN Optimistis Tahun ini Aset Perseroan Bakal Tembus Rp 500 Triliun
- Ekspansi Bisnis 2025, FUNDtastic Akuisisi BPR Indomitra Pertiwi
- Implementasikan ESG, Telkom Beri Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia
- Tinjau ke Lapangan, Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
- Bea Cukai Beri Asistensi Perusahaan Berstatus AEO Agar Optimalkan Fasilitas Kepabeanan