Terbit Aturan Penunjukan Kepala Sekolah
2011, Kemdiknas Bentuk Badan Guru
Senin, 25 Oktober 2010 – 16:44 WIB
Selain itu, Mendiknas menyebutkan ada beberapa profesionalitas yang akan dikembangkan dan difokuskan di dalam pelaksanaan badan guru tersebut. Antara lain meliputi kompetensi akademik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian serta penerapan kode etik. "Arti dari semua profesionalitas tersebut adalah bagaimana kita (pemerintah) memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik, bagaimana memberikan jaminan terhadap kesejahteraan dan bagian dari profesi, serta bagimana bisa mengembangkan dan pengawasan pelaksanaan kode etik,” jelasnya.
Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, terkait dengan adanya badan guru ini pihaknya telah merampungkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) yang membahas mengenai Kepala Sekolah. "Permendiknas mengenai hal ini sudah selesai. Isinya, mengenai persyaratan Kepsek. Tujuanyannya agar intervensi politik terhadap penmpatan dan penunjukkan Kepsek tidak terlalu bebas. Minimal harus ada persyaratan pengangkatan dan pemberhentiannya," ujarnya.
Sementara itu, ditanya mengenai besaran anggaran yang dipersiapkan untuk pembentukan badan baru ini, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menegaskan belum bisa menyebutkan secara pasti. "Anggarannya belum rampung karena masih menunggu keputusan DPR,” ungkapnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, kementerian yang dia pimpin pada tahun 2011 siap untuk membentuk Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Akademisi Dalam & Luar Negeri Bahas Penggunaan AI di Spirit of Bandung 2024
- 300 Pendidik Siap Integrasikan Artificial Intelligence dalam Pembelajaran IFLS 2024
- Menuju Universitas Kelas Dunia, Langkah Perguruan Tinggi Menjadi Pemain Global
- Diksarmendispra Ditutup, 721 Capra Patama IPDN Dikukuhkan 3 Oktober
- President University Berjaya di Global Hackathon Startup Competition Korea
- Demi Lolos PTN, Ribuan Siswa di Jambi Antusias Ikut Webinar Pendidikan GO