Terbit Aturan Penunjukan Kepala Sekolah

2011, Kemdiknas Bentuk Badan Guru

Terbit Aturan Penunjukan Kepala Sekolah
Terbit Aturan Penunjukan Kepala Sekolah
Selain itu, Mendiknas menyebutkan ada beberapa profesionalitas yang akan dikembangkan dan difokuskan di dalam pelaksanaan badan guru tersebut. Antara lain meliputi kompetensi akademik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian serta penerapan kode etik. "Arti dari semua profesionalitas tersebut adalah  bagaimana kita (pemerintah) memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik, bagaimana memberikan jaminan terhadap kesejahteraan dan bagian dari profesi, serta bagimana bisa mengembangkan dan pengawasan pelaksanaan kode etik,”  jelasnya.

Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, terkait dengan adanya badan guru ini pihaknya telah merampungkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) yang membahas mengenai Kepala Sekolah. "Permendiknas mengenai hal ini sudah selesai. Isinya, mengenai persyaratan Kepsek. Tujuanyannya agar intervensi politik terhadap penmpatan dan penunjukkan Kepsek tidak terlalu bebas. Minimal harus ada persyaratan pengangkatan dan pemberhentiannya," ujarnya.

Sementara itu, ditanya mengenai besaran anggaran yang dipersiapkan untuk pembentukan badan baru ini, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menegaskan belum bisa menyebutkan secara pasti. "Anggarannya belum rampung karena masih menunggu keputusan DPR,” ungkapnya. (cha/jpnn)


JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, kementerian yang dia pimpin pada tahun 2011 siap untuk membentuk Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News