Terbit Aturan Perketat Pengawasan Outsourcing
Rabu, 02 Mei 2012 – 19:48 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan, tertanggal 20 April 2012. Komite ini dibentuk lantaran pelaksanaan sistem outsourcing di beberapa perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin merajalela menekan dan menyengsarakan para pekerja/ buruh.
Muhaimin menjelaskan, keberadaan aturan tersebut berguna untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah yang dilakukan oleh Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Sehingga, mampu memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
“Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah,“ jelas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/5).
Disebutkan, keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang. Yakni, terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu. Sedangkan susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme dan tata kerja, terang Muhaimin, akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan