Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mendapat respons pimpinan Forum Honorer K2.
PermenPAN-RB tersebut dinilai bukan menyelesaikan masalah tapi justru bikin suasana makin ruwet.
"Aduh, kacau semua ini. Sekarang tambah blunder dengan keluarnya PermenPAN-RB 2 Nomor Tahun 2019," kata Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (13/2).
BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
Dia memprediksikan, makin banyak daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK. Sebab, anggaran pengadaannya jadi tanggung jawab pemda.
Saat ini daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) turunan PermenPAN-RB.
"Pemdanya juga masih bahas masalah anggaran. Bagi daerah yang tidak mampu, akan menimbulkan kericuhan juga. Sebab, ada honorer K2 yang bisa daftar dan ada yang tidak bisa karena daerahnya tidak buka pendaftaran," terangnya.
Ketum Forum Hononer K2 Titi Purwaningsih menilai, terbitkan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengadaan PPPK tak menyelesaikan masalah.
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas