Terbit Peraturan Menteri LHK, Pencinta Burung Tenang ya
Selasa, 04 September 2018 – 05:03 WIB

Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos
Hati-Hati Memelihara Burung!
Pada 29 Juni 2018 diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan itu menyebutkan, ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Dari daftar itu, ada 562 jenis burung yang dilindungi. Sebagian merupakan burung yang selama ini sudah dipelihara dan diperniagakan masyarakat.
*Di antaranya, murai batu, cucak rawa, cucak hijau, pleci, kenari melayu, anis kembang, anis merah, dan jalak suren.
*Masyarakat resah. Mereka takut dipenjara dan burungnya disita.
*Pemerintah menegaskan peraturan tidak berlaku surut.
*Mereka yang sudah memiliki burung diminta melapor dan mencatatkan burungnya di BKSDA daerah.
* Ada ketakutan pencatatan itu dimanfaatkan oknum untuk menarik biaya.
Para pencinta burung tidak perlu resah dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK terkait satwa dilindungi karena tidak berlaku surut.
BERITA TERKAIT
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar