Terbit Peraturan Menteri LHK, Pencinta Burung Tenang ya

Terbit Peraturan Menteri LHK, Pencinta Burung Tenang ya
Jenis burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang. Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

Para pencinta burung tidak perlu resah dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK terkait satwa dilindungi karena tidak berlaku surut.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News