Terbit Peraturan Menteri LHK, Pencinta Burung Tenang ya
Selasa, 04 September 2018 – 05:03 WIB
Para pencinta burung tidak perlu resah dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK terkait satwa dilindungi karena tidak berlaku surut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi