Terbit Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas PNS & PPPK, Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA - Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda akhirnya terbit.
Regulasi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu telah diundangkan pada 20 Agustus 2024.
Dalam Permendagri 10 Tahun 2024 ITU tidak ada lagi istilah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang ada hanyalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah, pakaian dinas ASN direspons pemerintah dengan menerbitkan regulasi PP 10 Tahun 2024. Semoga tercatat sebagai amal yang tidak terputus untuk kehidupan kelak. Aamiin," kata Kasmun, ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara kepada JPNN, Selasa (10/9).
Dia mengaku lega karena seragam PNS dan PPPK kini disamakan.
Tidak ada perbedaan seragam, sehingga PPPK benar-benar setara PNS dalam hal baju dinas yang dikenakan.
Dalam Permendagri 10 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah provinsi, meliputi :
a. Pakaian dinas harian
Permendagri 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN terbit, para PNS dan PPPK wajib mengetahuinya.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah