Terbit PermenPAN RB 61, nih Respons Pimpinan Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 menuai kritikan dari pimpinan honorer K2 (kategori dua). Mereka menilai, pemerintah sudah hilang kewibawaannya karena meluluskan para peserta CPNS yang tidak lulus passing grade SKD (seleksi kompetensi dasar).
"Apapun alasanya harusnya pemerintah sekarang merasa malu. Karena aturan yang dibuat dilanggar sendiri," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Kamis (22/11).
Pemerintah selalu memandang rendah K2 yang nyata-nyata sudah kompeten tapi dianggap tidak kompeten. Sekarang, peserta tes CPNS yang gagal mencapai passing grade yang berarti tidak kompeten, tetap diloloskan untuk ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Katanya mau cari yang kompeten dengan standar tinggi seperti di luar negeri dan tanpa mempedulikan tenaga K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi. Sekarang saya hanya bisa tepuk jidat, bagai hidup di negeri dongeng saja. Ini pil pahit buat K2," tandasnya.
Titi berpendapat, walaupun nilai kumulatif SKD honorer K2 juga diturunkan tapi tidak bisa memenuhi rasa keadilan. Mestinya, honorer K2 bisa mengisi formasi CPNS kosong lebih banyak lagi.
“Bukan merekrut tenaga baru yang tidak lulus passing grade dan nol pengabdian," tandasnya. (esy/jpnn)
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih merasa heran dengan kebijakan pemerintah meloloskan peserta tes CPNS gagal passing grade tetap ikut SKB.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- Kado Terakhir, Status 230 Honorer Berubah menjadi Lulus
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?