Terbit PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Sedih Massal
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 tertanggal 2 November 2020 tidak membuat honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bahagia.
Mereka justru sedih setelah membaca pasal-pasalnya, yang dianggap tidak sesuai harapan.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PerMenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Yang membuat mereka merasa dirugikan lantaran adanya ketentuan dalam Pasal 20B.
Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PerMenPAN-RB tersebut.
"Apa pun kami pasrah. Apalah daya kami ini," kata Tini Eko Siswanti, perawat honorer K2 dari Kabupaten Banyuwangi kepada JPNN.com, Selasa (10/11).
Dia mengungkapkan, seluruh nakes honorer K2 yang lulus PPPK syok karena masa kerjanya tidak dihitung sebagai start awal untuk besaran gaji.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, para honorer K2 yang lulus PPPK protes keras, sedih.
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani