Terbit PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Sedih Massal

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 tertanggal 2 November 2020 tidak membuat honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bahagia.
Mereka justru sedih setelah membaca pasal-pasalnya, yang dianggap tidak sesuai harapan.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PerMenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Yang membuat mereka merasa dirugikan lantaran adanya ketentuan dalam Pasal 20B.
Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PerMenPAN-RB tersebut.
"Apa pun kami pasrah. Apalah daya kami ini," kata Tini Eko Siswanti, perawat honorer K2 dari Kabupaten Banyuwangi kepada JPNN.com, Selasa (10/11).
Dia mengungkapkan, seluruh nakes honorer K2 yang lulus PPPK syok karena masa kerjanya tidak dihitung sebagai start awal untuk besaran gaji.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, para honorer K2 yang lulus PPPK protes keras, sedih.
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Jumlah PPPK Bertambah, Anggaran Gaji & Tunjangan Pegawai Melonjak, Dampaknya ke TPP
- Pengangkatan PPPK 2024, Wali Kota: Berkemas-kemas Melihat Anggaran yang Pas
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer