Terbit PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK Sedih Massal
Selasa, 10 November 2020 – 12:50 WIB
Padahal rerata mereka sudah 20 tahun lebih mengabdi.
Dia mempertanyakan, adilkah kebijakan pemerintah tersebut, ketika dari honorer K2 disamakan dengan pelamar umum.
"Adilkah ini kami disamakan dengan anak-anak yang baru lulus tanpa pengabdian?" ujarnya.
Dia masih ingat saat honorer K2 menuntut PNS tetapi kemudian diberikan regulasi PPPK.
Seluruh honorer K2 diberikan janji masa kerja dihitung kecuali ketika sudah PPPK kemudian kontraknya tidak diperpanjang.
Kemudian ikut seleksi PPPK lagi, baru dihitung nol tahun.
Namun, sekarang semua berubah melemahkan posisi honorer K2 yang lulus PPPK.
"Ke mana arah pemikiran pemerintah? Allahu Akbar," serunya.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, para honorer K2 yang lulus PPPK protes keras, sedih.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi