Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap satu sudah dimulai sejak tadi malam (12/2).
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK 2019 dilakukan secara daring.
"Pendaftaran dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id), atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara," demikian tertulis di Pasal 13 PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, yang ditetapkan di Jakarta, 11 Februari dan diundangkan Kemenkumham pada 12 Februari.
Dalam PemenPAN-RB tersebut, intansi pemerintah dan BKN diwajibkan memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database BKN.
BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pendaftaran PPPK sudah dibuka sejak 12 Februari malam. Pendaftaran berlangsung enam hari.
BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
Sesuai PermenPAN RB No 2 Tahun 2019, pendaftaran PPPK tahap pertama sudah dimulai sejak tadi malam.
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres
- BKN Ungkap Banyak Honorer yang Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini Perinciannya
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Makin Banyak Masalah, Honorer Tendik Meratap