Terbit PermenPAN RB tentang Pengadaan PPPK, Pendaftaran Sudah Dimulai
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap satu sudah dimulai sejak tadi malam (12/2).
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK 2019 dilakukan secara daring.
"Pendaftaran dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id), atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara," demikian tertulis di Pasal 13 PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, yang ditetapkan di Jakarta, 11 Februari dan diundangkan Kemenkumham pada 12 Februari.
Dalam PemenPAN-RB tersebut, intansi pemerintah dan BKN diwajibkan memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database BKN.
BACA JUGA: Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pendaftaran PPPK sudah dibuka sejak 12 Februari malam. Pendaftaran berlangsung enam hari.
BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya
Sesuai PermenPAN RB No 2 Tahun 2019, pendaftaran PPPK tahap pertama sudah dimulai sejak tadi malam.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Honorer Antusias Sambut Seleksi PPPK Tahap II
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Natuna, Alim Sanjaya: Tidak Ada Penambahan Formasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi