Terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Ini Substansinya

Terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Ini Substansinya
Sudah terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Foto: tangkapan layar/jdih/setneg.go.id

Perppu juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat provinsi baru tersebut.

Selain itu, Perppu 1 Tahun 2022 juga mengatur tentang Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi pada empat provinsi hasil pemekaran Papua dan Papua Barat.

Pemilu di Wilayah IKN Nusantara

Terkait dengan Pemilu di daerah yang akan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, juga diatur di Perppu tersebut.

“Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum.”

3 Poin Penting dari Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar menyampaikan tiga poin respons terkait terbitnya Perppu 1 Tahun 2022.

1. Perppu sangat dibutuhkan rekan-rekan penyelenggara pemilu untuk menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu di IKN, pemilu di 4 Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

2. Perppu juga memberi kepastian hukum bagj parpol calon peserta pemilu yang akan diumumkan tanggal 14 Desember 2022, bahwa secara de jure dan de facto telah terbentuk 4 provinsi baru di Papua.

Namun, syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka Perppu tersebut memberi pengecualian.

Pemerintah sudah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News