Terbit Perpres 38 Tahun 2020, NIP PPPK Belum Bisa Diproses

Terbit Perpres 38 Tahun 2020, NIP PPPK Belum Bisa Diproses
Tenaga Honorer yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

"Semoga Perpres gaji PPPK segera terbit dengan demikian BKN akan lebih dulu memproses NIP PPPK 2019 daripada CPNS 2019," tandasnya. (esy/jpnn)

Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020, tidak lantas para honorer K2 yang lolos seleksi PPPK bisa mendapatkan NIP PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News