Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji PPPK, Honorer K2 Bertakbir, Menangis
jpnn.com, JAKARTA - Akhir September menjadi hari bahagia bagi seluruh honorer K2 khususnya yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pasalnya, Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Informasi yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (28/9) malam ini langsung disambut gembira.
Grup WhatsApp PPPK, honorer K2 maupun non-K2 ramai.
"Alhamdulillah, ini kabar yang paling membahagiakan bagi kami," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Selasa (29/9).
Informasi yang beredar cepat itu membuat Titi kewalahan menjawab kebenaran ditekennya Perpres 98/2020.
Yang tadinya mau tidur akhirnya melek dan banyak di antaranya yang sujud syukur.
"Semuanya sujud syukur, sampai tidak bisa tidur semalaman. Ini benar-benar berkah bagi seluruh honorer K2 yang lulus PPPK maupun belum," ujar Titi.
Ribuan honorer K2 lulus PPPK meluapkan kegembiraannya mendengar kabar telah terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024