Terbit, Petunjuk Dana Hibah Bencana
Jumat, 12 November 2010 – 19:32 WIB

Terbit, Petunjuk Dana Hibah Bencana
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi Gamawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. SE tertanggal 12 November 2010 itu mengatur mengenai perlunya seluruh pemda memberikan partisipasi berupa bantuan kepada daerah lain yang terkena bencana, khususnya bencana tsunami Mentawai, Wasior, Papua Barat, dan letusan Merapi, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. "Pengalokasian dan pemberian bantuan keuangan dan/atau hibah tersebut dilporkan kepada DPRD masing-masing," kata Gamawan dalam SE-nya itu. Kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/11), Gamawan mengatakan, SE itu baru saja ditandatanganinya.
Dana yang disalurkan bisa dalam bentuk belanja bantuan keuangan atau hibah kepada daerah yang terkena bencana. Diimbau, alokasi dana bantuan dimasukkan di P-APBD 2010.
Baca Juga:
Apabila perda tentang P-APBD belum ditetapkan, bisa mengalokasikan dana bantuan pada obyek belanja 'belanja hibah kepada pemda lainnya', dan jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek 'bantuan keuangan pemda/pemerintah desa lainnya'.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi Gamawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK