Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh

jpnn.com - JAKARTA - Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan?
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Dalam Bab I Ketentuan Umum PP yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 itu dijelaskan bahwa yang dimaksud Kementerian Lain ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.
Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain selanjutnya disingkat PTKL.
Pasal-pasal Krusial PP 57 Tahun 2022
Berikut ini beberapa pasal di PP Nomor 57 Tahun 2022 yang kemungkinan besar bakal berdampak pada perguruan tinggi kedinasan yang sudah eksis.
Pasal 5
(1) Program studi pada PTKL harus:
Presiden Jokowi menandatagani PP 57 Tahun 2022, Bagaimana nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Ini pasal-pasal krusial PP Nomor 57 Tahun 2022.
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi untuk Kembangkan Potensi Desa
- Ajak Perguruan Tinggi Memperkuat Danantara, Viva Yoga: Pastinya dengan Kajian Ilmiah
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Waka MPR Sebut Upaya Peningkatan APK Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja