Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh

Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh
PP Nomor 57 Tahun 2022. Foto: tangkapan layar

(1) Mahasiswa pada PTKL berasal dari:

a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau

b. masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.

(2) Penerimaan mahasiswa dari peserta didik pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(3) Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

Presiden Jokowi menandatagani PP 57 Tahun 2022, Bagaimana nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Ini pasal-pasal krusial PP Nomor 57 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News