Terbit SE Larang Tiup Terompet di Malam Tahun Baru 2020

Terbit SE Larang Tiup Terompet di Malam Tahun Baru 2020
Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran terkait malam Tahun Baru 2020. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.

Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.

Imbauan datang dari Bupati Bogor Ade Yasin, yang tertuang dalam Surat Edaran yang dikirim ke kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.

"Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor," demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin, Kamis (26/12).

Ade Yasin menjelaskan, SE dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.

"Dalam rangka mendukung 'Karsa Bogor Berkeadaban' serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat," kata perempuan yang juga merupakan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan. Tiga poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

Kemudian, mengimbau agar memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama.

Surat Edaran alias SE Bupati Bogor Ade Yasin melarang warga menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News