Terbit SE Larang Tiup Terompet di Malam Tahun Baru 2020
Kamis, 26 Desember 2019 – 17:22 WIB

Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran terkait malam Tahun Baru 2020. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Terakhir, imbauan khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah, zikir, istigosah, dan muhasabah diri. (antara/jpnn)
Surat Edaran alias SE Bupati Bogor Ade Yasin melarang warga menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Heboh 4 Kades di Bogor Minta THR, Tim Saber Pungli Bergerak
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- 100 Ribu Lebih Pengunjung Meriahkan Malam Tahun Baru di Sarinah
- Sampah Sisa Malam Tahun Baru di Kota Bandung Mencapai 57 Ton
- Malam Tahun Baru Berdarah di Lombok Timur, Pelaku Diburu Polisi