Terbit SE Larang Tiup Terompet di Malam Tahun Baru 2020
Kamis, 26 Desember 2019 – 17:22 WIB
Terakhir, imbauan khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah, zikir, istigosah, dan muhasabah diri. (antara/jpnn)
Surat Edaran alias SE Bupati Bogor Ade Yasin melarang warga menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan D'MASIV Selalu Terima Tawaran Tampil di Malam Tahun Baru
- D'MASIV Hibur Malam Tahun Baru di Le Meridien Jakarta
- Kru Dianiaya Orang Tak Dikenal, Tiara Andini: Ketiga Kalinya Dipukul Keras
- Ini Penyebab Kru Tiara Andini Dianiaya Seseorang di Lobi Hotel, Oh Ternyata
- Tiara Andini Ceritakan Pengalaman Buruk Menjelang Manggung Malam Tahun Baru
- Detik-Detik Kru Tiara Andini Dianiaya di Lobi Hotel, Menegangkan