Terbit SE Menag Terkait Pelantang Masjid, Hidayat Singgung Soal Kajian

Misalnya, membuat sistem keamanan lebih baik dengan memberikan bantuan kamera pengintai untuk dipasang di masjid.
"Busa juga diberikan insentif untuk keamanan dan pengamanan dalam masjid, sehingga para imam, kiai, dan ustaz bisa memperoleh rasa aman," tutur Hidayat.
Menurut dia, tidak sedikit terjadi penyerangan terhadap imam masjid setelah beribadah, seperti di Jawa Tengah hingga Riau.
Belum lagi aksi vandalisme hingga pencurian kotak amal di masjid dan musala. Dirinya mencatat banyak sekali kejadian tersebut.
"Kenapa urusan yang konkret ini tidak menjadi perhatian Kemanag," kata Hidayat bertanya-tanya.
Legislator Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu kemudian mempertanyakan kebijaksanaan menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022.
Sebab, kata dia, pedoman soal pelantang di masjid dan musala diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah dengan mayoritas penduduknya pemeluk Islam.
"Semestinya keinginan menghadirkan harmonisasi itu dilakukan dengan bijak. Jangan dilakukan generalisasi, jangan dilakukan hal yang malah tidak menghadirkan harmoni," beber Hidayat. (ast/jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut selama reses ini dirinya banyak mendengar suara publik yang merasa heran dengan terbitnya SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- HNW Dukung Usulan Erdogan Soal Hak Veto di DK PBB untuk Negara Mayoritas Muslim
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid Kecam Israel yang Larang Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza
- PKS Gelar Pawai Sepeda, HNW Ajak Umat Siapkan Fisik untuk Ramadan