Terbit SE Menag Terkait Pelantang Masjid, Hidayat Singgung Soal Kajian
Misalnya, membuat sistem keamanan lebih baik dengan memberikan bantuan kamera pengintai untuk dipasang di masjid.
"Busa juga diberikan insentif untuk keamanan dan pengamanan dalam masjid, sehingga para imam, kiai, dan ustaz bisa memperoleh rasa aman," tutur Hidayat.
Menurut dia, tidak sedikit terjadi penyerangan terhadap imam masjid setelah beribadah, seperti di Jawa Tengah hingga Riau.
Belum lagi aksi vandalisme hingga pencurian kotak amal di masjid dan musala. Dirinya mencatat banyak sekali kejadian tersebut.
"Kenapa urusan yang konkret ini tidak menjadi perhatian Kemanag," kata Hidayat bertanya-tanya.
Legislator Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu kemudian mempertanyakan kebijaksanaan menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022.
Sebab, kata dia, pedoman soal pelantang di masjid dan musala diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah dengan mayoritas penduduknya pemeluk Islam.
"Semestinya keinginan menghadirkan harmonisasi itu dilakukan dengan bijak. Jangan dilakukan generalisasi, jangan dilakukan hal yang malah tidak menghadirkan harmoni," beber Hidayat. (ast/jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut selama reses ini dirinya banyak mendengar suara publik yang merasa heran dengan terbitnya SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Terima Aspirasi Wasilah, HNW Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Hidayat Nur Wahid Bertemu Dubes Sudan untuk RI, Ini yang Dibahas
- Wakil Ketua MPR Kecam Keras Pembangunan Sinagoge oleh Israel di Kompleks Masjidilaqsa
- DPR Percepat Konsultasi & Menyetujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, HNW Beri Apresiasi