Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP

Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
OAP. Ilustrasi Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

jpnn.com - TIMIKA - Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai non-ASN atau honorer dan tenaga kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP).

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mengatakan, dengan ketentuan kuota tersebut diharapkan makin banyak masyarakat asli Papua bekerja di pemda setempat.

"Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah," kata Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam siaran pers kepada ANTARA di Timika, Jumat (28/3).

Instruksi Gubernur tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait pengelolaan pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah untuk 2025.

"Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai Non-ASN/Kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10 persen bagi non-OAP," ujarnya.

Dia menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah.

Bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tenaga pegawai non ASN/Kontrak, maka harus direvisi untuk disesuaikan kuotanya.

"Kemudian harus dilakukan revisi jumlah pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," katanya lagi.

Terbit Surat Edaran atau SE yang mewajibkan OPD mengalokasikan 90 persen non-ASN atau honorer untuk OAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News