Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
Jumat, 28 Maret 2025 – 15:43 WIB

OAP. Ilustrasi Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non ASN/Kontrak diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan," ujarnya.
Dia mengatakan surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai Non-ASN/Kontrak ke depan.
"Keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan," kata Nawipa. (antara/jpnn)
Terbit Surat Edaran atau SE yang mewajibkan OPD mengalokasikan 90 persen non-ASN atau honorer untuk OAP.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK