Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP

Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
OAP. Ilustrasi Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

Bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non ASN/Kontrak diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.

"Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan," ujarnya.

Dia mengatakan surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai Non-ASN/Kontrak ke depan.

"Keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan," kata Nawipa. (antara/jpnn)

Terbit Surat Edaran atau SE yang mewajibkan OPD mengalokasikan 90 persen non-ASN atau honorer untuk OAP.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News