Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu

Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu
MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan SE Nomor 2 Tahun 2025. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang perlu diketahui para PNS, PPPK, dan honorer sebagai pegawai pelayanan publik.

Diketahui, MenPANRB Rini Widyantini dan WamenPANRB Purwadi Arianto menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3).

Presiden Prabowo Subianto pada kesempatan tersebut memberi arahan terkait program kerja dan persiapan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Selain itu, Presiden Prabowo juga memberi pesan agar pelayanan publik dapat disiapkan dengan baik.

Sehubungan dengan hal ini, Menteri PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idulfitri.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

SE MenPANRB tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Terbit SE MenPANRB Rini Widyantini yang perlu diketahui seluruh PNS, PPPK, dan honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News