Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu
Minggu, 23 Maret 2025 – 04:54 WIB

MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan SE Nomor 2 Tahun 2025. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB
Dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB, Menteri Rini juga mendorong konsistensi pelayanan publik tetap inklusif dan ramah kelompok rentan meski berada di masa libur Lebaran.
“Penyelenggara pelayanan publik perlu memastikan tersedianya fasilitas aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, ketersediaan informasi, dan sumber daya manusia pada titik dan jalur mudik Idulfitri 1446 H yang mudah diakses oleh kelompok rentan,” pungkas Menteri Rini. (sam/jpnn)
Terbit SE MenPANRB Rini Widyantini yang perlu diketahui seluruh PNS, PPPK, dan honorer.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA