Terbit SK Kepala BKN, 2 Tahap Pengalihan PNS 5 Instansi ke BRIN, Sah!
jpnn.com, JAKARTA - Plt Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana akhirnya menetapkan Surat Keputusan Pengalihan Pengawai ke dalam Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya telah mengusulkan pengalihan pegawai dari sejumlah instansi pemerintah menjadi PNS di lingkungan BRIN kepada kepala BKN melalui surat per tanggal 20 September 2021 dengan penetapan usulan terhitung mulai 1 Oktober 2021.
“Kami telah menerima SK kepala BKN dengan total yang ditetapkan sebanyak 11.418 PNS dengan penetapan terhitung mulai 1 Oktober 2021," terang Laksana Tri Handoko.
Dia menambahkan PNS yang telah dialihkan tersebut terdiri dari SDM Iptek dan SDM Pendukung Iptek.
Pengalihan pegawai ini dibagi dalam dua tahap. Tahap I saat ini dimulai dengan mengalihkan pegawai dari Kemenristek/BRIN, BPPT, BATAN, LIPI dan LAPAN menjadi PNS BRIN.
Kemudian dilanjutkan tahap II, yaitu pengalihan Peneliti dan SDM pendukung lainnya dari kementerian/lembaga dengan dasar Pasal 65 Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2021 yang akan diusulkan pengalihannya menjadi peneliti dan SDM pendukung lainnya ke dalam BRIN dengan target penetapan pengalihan tanggal 1 Januari 2022.
Sementara Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan pada tahap II nanti adalah pengalihan PNS dengan jabatan peneliti dari unit penelitian dan pengembangan pada 44 instansi kementerian /lembaga.
“Dengan telah ditetapkannya SK kepala BKN ini maka mulai 1 Oktober 2021 status PNS di Kemenristek/BRIN, BPPT, BATAN, LIPI, LAPAN telah menjadi PNS BRIN,” pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Kepala BKN sudah menerbitkan SK tentang pengalihan PNS 5 instansi ke BRIN, terhitung sejak 1 Oktober 2021.
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Akustika Swara Indonesia dan BRIN Kembangkan Tabung Impedansi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Ahli BRIN Mengingatkan Soal Pentingnya BMS Untuk Kendaraan Listrik
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah