Terbit SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setnov Senang

Terbit SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setnov Senang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sayangnya Fredrich menolak saat diminta untuk menyebutkan lebih rinci surat yang menurut pihaknya telah dipalsukan.

”Saya sudah mengatakan jika ada kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPK. Sekarang betul,” katanya.

Ketika disinggung kenapa hanya Agus dan Saut saja yang dilaporkan, Fredrich mengungkapkan alasannya adalah keduanya telah membubuhkan tandang tangan pada surat-surat yang dianggap palsu.

”Kalau nanti pimpinan itu bilang ada pimpinan lain yang ikut tanda tangan, silakan dikembangkan oleh penyidik,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku sudah menerima salinan SPDP tersebut. Dia menegaskan, kedua pimpinan KPK sampai saat ini hanya berstatus terlapor, bukan tersangka.

"Isinya itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor," ujarnya di gedung KPK kemarin.

KPK masih akan mempelajari lebih lanjut SPDP tersebut. Berikutnya, baru diputuskan apa langkah hukum yang bakal diambil.

Kendati demikian, KPK yakin kepolisian akan bersikap profesional dalam menangani setiap proses hukum. Terutama yang menyangkut lembaga superbodi itu.

Mereka nampak buru-buru masuk ke dalam gedung. Tiga jam kemudian, keluar dengan membawa amplop coklat berisi SPDP untuk dua pimpinan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News