Terbit SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setnov Senang
"Ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," imbuh mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Disisi lain, KPK tetap melanjutkan agenda pemeriksaan para saksi terkait kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kemarin, misalnya, penyidik memeriksa eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Gamawan diperiksa untuk Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto. Dia menegaskan Setnov sebagai tersangka dalam pemeriksaan kemarin.
"Ya (tersangka) Anang, Novanto, Irman dan seterusnya," terangnya. Gamawan diperiksa selama 40 menit. Di pemeriksaan itu, dia diminta menjelaskan hubungan dengan Anang dan Setnov.
"Saya ditanya dua hal. Pertama kenal nggak sama Pak Anang? Saya bilang saya nggak kenal dan belum pernah ketemu orangnya. Kedua tentang Pak Novanto. Saya bilang saya nggak pernah bicara sama Pak Novanto, ketemunya paling di paripurna," ungkapnya. (lyn/tyo)
Mereka nampak buru-buru masuk ke dalam gedung. Tiga jam kemudian, keluar dengan membawa amplop coklat berisi SPDP untuk dua pimpinan KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Risang Bima
- Real Count KPU DPD RI Jatim: Perolehan Suara Kondang Kusumaning Ayu Memang Jos
- Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
- NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov