Terbit SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setnov Senang

Terbit SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setnov Senang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," imbuh mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Disisi lain, KPK tetap melanjutkan agenda pemeriksaan para saksi terkait kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kemarin, misalnya, penyidik memeriksa eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Gamawan diperiksa untuk Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto. Dia menegaskan Setnov sebagai tersangka dalam pemeriksaan kemarin.

"Ya (tersangka) Anang, Novanto, Irman dan seterusnya," terangnya. Gamawan diperiksa selama 40 menit. Di pemeriksaan itu, dia diminta menjelaskan hubungan dengan Anang dan Setnov.

"Saya ditanya dua hal. Pertama kenal nggak sama Pak Anang? Saya bilang saya nggak kenal dan belum pernah ketemu orangnya. Kedua tentang Pak Novanto. Saya bilang saya nggak pernah bicara sama Pak Novanto, ketemunya paling di paripurna," ungkapnya. (lyn/tyo)


Mereka nampak buru-buru masuk ke dalam gedung. Tiga jam kemudian, keluar dengan membawa amplop coklat berisi SPDP untuk dua pimpinan KPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News