Terbit Surat dari BKN, Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai

Terbit Surat dari BKN, Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai
Surat perihal penetapan nomor induk ASN 2024. Foto dok. Forum Honorer

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan surat dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Surat ini sebagai tindaklanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang  disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 dan surat Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025  tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini," tutur Zudan di dalam surat tersebut.

Delapan poin penting surat Kepala BKN sebagai berikut:

1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 yang  belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan  pengangkatan.  

2. Proses pengangkatan CPNS: 

a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi  CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. 

b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025. 

c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul  penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN.  

Ada dalam delapan poin superpenting dalam surat yang ditandantangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News