Terbit Surat dari BKN, Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan surat dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah pada Selasa, 18 Maret 2025.
"Surat ini sebagai tindaklanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini," tutur Zudan di dalam surat tersebut.
Delapan poin penting surat Kepala BKN sebagai berikut:
1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN.
Ada dalam delapan poin superpenting dalam surat yang ditandantangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulllah itu.
- Honorer di Intan Jaya Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK
- 2.364 Tenaga Kontrak Daerah Ini Juga Diberi THR, Masing-Masing Rp 1 Juta