Terbit Surat Edaran setelah Permendikbud soal PPDB Direvisi
Terdapat tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui jalur zonasi ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Dengan ini, saya berharap bisa membantu dalam percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” ucapnya.
BACA JUGA: Antre Pendaftaran PPDB, Emak – emak: Kamu Baru Datang Mau Nyelonong!
Didik juga berharap kepada orangtua yang memiliki putra dan putri yang berprestasi dapat memasukkan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing.
“Dengan itu para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,” pesan Didik. (esy/jpnn)
Kemendikbud menerbitkan surat edaran setelah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB direvisi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sekolah Diminta Kembalikan Dana Pembelian Seragam yang Mahal
- Ini Hasil Pemeriksaan Ombudsman terhadap PPDB 2019
- Siswa hanya 23 Orang, Sekolah Ini Buka PPDB hingga Akhir Bulan Juli
- Jumlah Siswa di Sekolah Ini untuk Satu Rombel Saja Belum Cukup
- Ingat ! Sekolah Tak Boleh Ambil Keuntungan Penjualan Seragam Saat PPDB
- Harga Seragam Sekolah dan Ongkos Jahit Total Rp 3 juta, Wajarkah ?