Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan

Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan
Ada bakal Pemilu 2024 mengundurkan diri karena diterima jadi PPPK. Ilustrasi Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dan

g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

Terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang bakal caleg ternyata lulus seleksi PPPK. Satu lagi karena ternyata PNS,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News