Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan

Terbit UU 20 Tahun 2023, 1 Bakal Caleg Resmi jadi PPPK, Langsung Ambil Keputusan
Ada bakal Pemilu 2024 mengundurkan diri karena diterima jadi PPPK. Ilustrasi Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

b. nonfinansial.

(5) T\rnjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

Terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang bakal caleg ternyata lulus seleksi PPPK. Satu lagi karena ternyata PNS,

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News