Terbit UU 20 Tahun 2023, Pentolan Honorer K2 Ungkap Kekhawatirannya
jpnn.com - JAKARTA - Pentolan honorer K2 sangat khawatir Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak kepada tenaga teknis administrasi.
Ada ketakutan honorer K2 tenaga teknis administrasi malah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, padahal dari sisi masa kerja mereka sudah mengabdi minimal 18 tahun.
"UU ASN sudah disahkan dan kami melihat tidak secara detail menyebutkan honorer K2 mau diarahkan ke mana. Semuanya diatur dalam PP," kata Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Jumat (3/11).
Yosi yang merupakan honorer K2 tenaga pemadam kebakaran (damkar) ini juga mengutarakan keresahan rekan-rekannya.
Ternyata banyak di antara mereka yang pendidikannya D3 dan S1.
Sayangnya, saat penerimaan PPPK 2023, formasi tenaga damkar yang dibuka untuk lulusan SMA/sederajat.
Yosi dan kawan-kawannya khawatir mereka dijadikan PPPK paruh waktu dengan alasan melihat strata pendidikan.
"Kami memohon ada kebijakan dari MenPAN-RB Azwar Anas soal nasib tenaga damkar yang lulusan sarjana ini," ucapnya.
Pentolan honorer K2 teknis administrasi ungkap kekhawatirannya setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Unik, 7 Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 Malah Disanggah
- Banyak Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, BKN Turun Gunung, Temuannya di Luar Dugaan
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak