Terbit UU 20 Tahun 2023, Pentolan Honorer K2 Ungkap Kekhawatirannya

jpnn.com - JAKARTA - Pentolan honorer K2 sangat khawatir Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak kepada tenaga teknis administrasi.
Ada ketakutan honorer K2 tenaga teknis administrasi malah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, padahal dari sisi masa kerja mereka sudah mengabdi minimal 18 tahun.
"UU ASN sudah disahkan dan kami melihat tidak secara detail menyebutkan honorer K2 mau diarahkan ke mana. Semuanya diatur dalam PP," kata Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Jumat (3/11).
Yosi yang merupakan honorer K2 tenaga pemadam kebakaran (damkar) ini juga mengutarakan keresahan rekan-rekannya.
Ternyata banyak di antara mereka yang pendidikannya D3 dan S1.
Sayangnya, saat penerimaan PPPK 2023, formasi tenaga damkar yang dibuka untuk lulusan SMA/sederajat.
Yosi dan kawan-kawannya khawatir mereka dijadikan PPPK paruh waktu dengan alasan melihat strata pendidikan.
"Kami memohon ada kebijakan dari MenPAN-RB Azwar Anas soal nasib tenaga damkar yang lulusan sarjana ini," ucapnya.
Pentolan honorer K2 teknis administrasi ungkap kekhawatirannya setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Jangan Datang 1 Jam Sebelum Ujian, Penting