Terbit UU 20 Tahun 2023, Pentolan Honorer K2 Ungkap Kekhawatirannya
Jumat, 03 November 2023 – 14:50 WIB
Dia berharap honorer damkar berijazah S1 atau D3 mendapatkan formasi jabatan yang sesuai.
Seharusnya, kata Yosi, penyusunan PP turunan UU ASN diuji publik juga dengan harapan tidak merugikan honorer dan berkeadilan.
"Jangan sampai semua tenaga damkar dimasukkan dalam PPPK paruh waktu. Sebaiknya dilihat lagi pendidikannya apa, kalau S1 dan D3 sebaiknya dijadikan PPPK penuh waktu," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023.
Sejumlah pasal yang berpihak kepada honorer ternyata harus dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk PP yang harus sudah terbit maksimal 6 bulan sejak UU ASN terbaru itu diundangkan. (esy/jpnn)
Pentolan honorer K2 teknis administrasi ungkap kekhawatirannya setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap