Terbit UU 20 Tahun 2023, Pentolan Honorer K2 Ungkap Kekhawatirannya
Jumat, 03 November 2023 – 14:50 WIB

Honorer teknis administrasi yang melakukan aksi di hari pahlawan. Foto: dok. PHK2I for JPNN.com
Dia berharap honorer damkar berijazah S1 atau D3 mendapatkan formasi jabatan yang sesuai.
Seharusnya, kata Yosi, penyusunan PP turunan UU ASN diuji publik juga dengan harapan tidak merugikan honorer dan berkeadilan.
"Jangan sampai semua tenaga damkar dimasukkan dalam PPPK paruh waktu. Sebaiknya dilihat lagi pendidikannya apa, kalau S1 dan D3 sebaiknya dijadikan PPPK penuh waktu," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023.
Sejumlah pasal yang berpihak kepada honorer ternyata harus dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk PP yang harus sudah terbit maksimal 6 bulan sejak UU ASN terbaru itu diundangkan. (esy/jpnn)
Pentolan honorer K2 teknis administrasi ungkap kekhawatirannya setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak